Menurut Undang Undang No.13 /2003 tentang Ketenagakerjaaan, pekerja disebut Mangkir apabila pekerja tersebut tidak masuk kerja yang menyim-pang dari ketentuan Pasal 79,80,81,82,93 ayat (2) dan (4).
TERHADAP KASUS SEPERTI INI,PEKERJA TIDAK DIBAYAR UPAHNYA.
( Pasal 93 ).
Yang bukan dikatagorikan sebagai mangkir walaupun tidak masuk kerja serta tetap menerima Upah adalah apabila :
1.Pekerja sakit ( harus dibuktikan dengan surat dokter).
2.Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haid-nya ( keterangan dokter)
3.Pekerja menikah,dibayar untuk selama 3 (tiga) hari
4.Pekerja menikahkan anaknya,dibayar untuk selama 2 (dua ) hari
5.Pekerja mengkhitankan anaknya,dibayar untuk selama 2 (dua) hari
6.Pekerja membaptiskan anaknya,dibayar untuk selama 2 (dua) hari
7.Istri melahirkan atau keguguran kandungan dibayar untuk selama 2 (dua) hari
8.Suami/istri,orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia ,dibayar untuk selama 2(dua) hari
9.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia,dibayar untuk se-lama 1 (satu) hari.
10.Pekerja yang sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
11.Pekerja yang menjalankan ibadah agamanya
12.Pekerja yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan,tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya.
13.Pekerja yang menjalankan hak istirahatnya (istirahat mingguan,cuti ta-hunan atau istirahat/cuti panjang).
14.Pekerja yang menjalankan tugas Serikat Pekerja atas persetujuan pen-gusaha.
15.Pekerja yang melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pekerja yang sudah mendapat izin dari atasannya untuk tidak masuk kerja,tetapi tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang diutarakan sesuai point 1 sd 15 diatas, diklasifikasikan sebagai mangkir.
Perbuatan Mangkir dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.Bila mangkir selama 5 (lima) hari berturut turut atau lebih tanpa keter-angan yang sah ,dapat diklasifikasikan sebagai mengundurkan diri/PHK ( Pasal 168 UU No.13/2003)
2.Mangkir kurang dari 5 (lima) hari atau lebih dari 5(lima) hari secara ti-dak berturut turut ,dapat di PHK setelah sebelumnya diberikan surat Peringatan I,II dan III (Pasal 161 UU no.13/2003)
3.Dapat dikenakan denda /tidak dibayar upahnya sejumlah hari pekerja tersebut mangkir ( Pasal 93 UU No.13/2003)
Sanksi tersebut diatas,tidak dapat diperlakukan serempak ketiga tiganya, tetapi diterapkan salah satunya disesuaikan dengan kondisi yang ada .
By : htp
Sumber :
1.UU RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.UU RI No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Indus-trial
3.Peraturan Pemerintah RI No.8 tahun 1981 tentang perlindungan upah
4.Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.SE 01/MEN/1982 tentang Juklak atas PP No.8 tahun 1981
Senin, 28 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar