Revisi cuti bersama thn.2008
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama,Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2008,mengurangi jumlah cuti bersama tahun 2008 yakni dari semula 8(delapan ) hari menjadi 5( lima ) hari.
Sebagaimana yang telah diketahui,bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang terdahulu Nomor 55 Tahun 2007 telah ditetapkan hari hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008 sebanyak 8 (delapan ) hari.
Dalam keputusan barunya tsb,pemerintah menghapus cuti bersama tgl.8 Februari , 2 Mei dan 19 Mei 2008
Dengan demikian,cuti bersama tahun 2008 adalah :
1.Tanggal 11 Januari 2008.
Cuti bersama menyambung tahun baru 1429 Hijriyah.
2.Tanggal 29-30 September dan 3 Oktober 2008
Cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri 1 Syawal 1429 H.
3.Tanggal 26 Desember 2008
Cuti bersama sesudah Natal
Menurut Menteri PAN,keputusan ini hanya berlaku untuk mengatur PNS,sedangkan untuk pegawai swasta,diatur sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan masing masing.
Adapun untuk keterangan detail tentang hari libur nasional thn.2008 dapat dilihat di Arsip Blog Januari 2008 (Libur dan Cutibersama thn.2008).
(Disunting dari SK Kompas tgl.6 Fabruari 2008)
Kamis, 07 Februari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar